Manajemen Tambang, Tanggung Jawab Sosial, Kewajiban Revitalisasi Lingkungan, Serta Peran Serta 4 Pihak Terkait

Tambang selalu menjadi kajian menarik mengingat potensinya menjadi lumbung nafkah sekaligus komoditi panas yang sering menjadi potensi konflik pihak yang merasa memiliki. Dibalik itu semua pertambangan juga mengandung konsekuensi yang tidak kecil, potensi rusaknya lingkungan pasca tambang, tanggung jawab sosial bagi seluruh pihak yang berbagi ruang disekitar pertambangan. Sejumlah pihak dapat bersinergi dan berkontribusi bersama untuk upaya pemenuhan tanggung jawab sosial dan revitalisasi kondisi lingkungan disekitar tambang maupun pasca pertambangan.

Pihak pengelola tambang memiliki kewajiban untuk memberdayakan dan menjaga baik kondisi lingkungan maupun kondisi sosial masyarakat disekitar pertambangan. Pihak mengelola berkewajiban untuk menyisihkan keuntungan perusahaan dalam progam Corporate Social Responsibility (CSR). Pihak pemerintah bertugas untuk memberikan kontrol regulasi yang mewajibkan dan mengatur tentang mekanisme CSR ini. Pihak LSM berperan sebagai kontrol dan pengingat baik perusahaan maupun pemerintah serta fasilitator bagi masyarakat akan tanggung jawab sosial dan dampak lingkungan dari aktivitasnya. Masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak dari aktifitas pertambangan berhak mendapat benefit baik berupa pelatihan maupun pelayanan dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.